Asuransi Prudential Syariah
Prudential Syariah Tak Tertandingi
Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
sekaligus Ketua Dewan Penasehat Syariah (DPS) Asuransi Prudential
Syariah, KH Anwar Ibrahim, mengungkapkan bahwa Asuransi Prudential
Syariah tak ada tandingannya. Hal ini terlihat dari kinerja bisnis dan
jumlah para agen terbesar dibandingkan dengan asuransi syariah lainya.
“Saya melihat Asuransi Prudential Syariah ini sangat unik dan sulit
untuk tertandingi,” katanya dihadapan para Agen Prudential Syariah,
acara Syukuran Prudential Syariah kemarin (19/4) di gedung Indofood
Tower-Jakarta.
Selain menilai kelebihan dari Asuransi Prudential Syariah, KH. Anwar
Ibrahim juga menyatakan bahwa bisnis asuransi syariah adalah halal.
Sebab mendapatkan fatwa dan perlindungan dari MUI.
“Maka selama mendapatkan sertifikasi halal dari MUI lembaga keuangan
tersebut harus tunduk dengan aturan dan kaidah dari MUI dan jika
melanggar aturan akan dicabut sertifikasi itu,” jelasnya.
KH, Anwar Ibrahim, juga menegaskan jika ada sebagian masyarakat merasa
ragu-ragu terhadap bisnis asuransi syariah bisa langsung bertanya pada
DSN MUI. Untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap.
Kemudian, KH. Anwar Ibrahim juga memberikan wawasan ada sesuatu yang
berbeda antara operasional asuransi syariah dengan asuransi
konvensional. Jika di asuransi syariah konsepnya adalah tabarru’ atau
tolong menolong, sedangkan modal yang diperoleh berasal dari modal
keikutsertaan para nasabah. Jadi jika ada salah satu anggota peserta
yang sakit duluan atau kecelakaan akan dibantu dengan dana tabarru’
tersebut berdasarkan prosentasi kepersertaan. Jika dana kepersertaannya
itu besar, dana tabarru‘-nya juga besar. Selain itu dana yang
dikumpulkan dari dana tabarru’ diinvestasikan pada sektor riil yang
halal.
Sementara jika dikonvensional tidak demikian. Dana operasional bukan
dari anggota peserta tapi dana perusahaan asuransi. Jika ada peserta
yang sakit dan kecelakaan perusahaanlah yang membayarnya. Kemudian
mengenai investasinya bisa seenaknya sendiri dan bisa melakukan
investasi di instumen yang haram, asalkan untung.
“Jadi itulah yang membedakan antara asuransi syariah dan konvensional,” papar KH Anwar Ibrahim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar